Lahat, Poskita.id – Pembangunan sumur bor dan bak tampung yang dibiayai dari Dana Desa (DD) melalui APBDes di sejumlah desa di Kabupaten Lahat kian menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan desa. Selain banyak yang tidak berfungsi, proses perencanaan dan penganggarannya diduga tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Di Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, fasilitas sumur bor dan bak tampung yang dibangun dari Dana Desa dilaporkan tidak lagi berfungsi meski belum genap enam bulan sejak selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekaligus kecurigaan atas kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Sumurnya sekarang tidak ada gunanya. Air tidak keluar, tapi dananya sudah habis,” ujar seorang warga Muara Danau.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Danau yang menyatakan jarang dilibatkan oleh kepala desa dalam rapat musyawarah desa terkait penyusunan dan penerapan APBDes.
“BPD seharusnya dilibatkan dalam pembahasan APBDes, tapi dalam praktiknya kami jarang diundang, termasuk saat membahas program sumur bor,” ungkap perwakilan BPD Muara Danau.
Padahal, keterlibatan BPD dalam perencanaan dan penganggaran desa merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Pasal 54 UU Desa, yang menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan strategis desa dan wajib melibatkan unsur masyarakat, termasuk BPD.
Selain itu, dalam aspek pengelolaan keuangan desa:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 32 Permendagri 20/2018 menyebutkan bahwa penyusunan APBDes wajib dibahas bersama BPD, dan dituangkan dalam Peraturan Desa.







