Palembang, Poskita.id — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi revitalisasi pasar Cinde Senin (7/7/2025).
Usai ditetapkan tersangka Harnojoyo langsung ditahan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Harnojoyo digiring keluar dari kantor Kejati Sumsel menuju ke Rutan Kelas 1 Palembang.
Harnojoyo sempat menyampaikan statement dihadapan awak media sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan.
“Hari ini, saya ditetapkan sebagai tersangka, sebagai salah satu sebagai pimpinan tanggung jawab terkait dengan pembangunan Pasar Cinde, mohon maaf kepada masyarakat Cinde (atas perbuatan saya),” katanya seusai pemeriksaan, Senin (7/7/2025) malam.
Sebelumnya Harnojoyo sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Diketahui penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi revitalisasi pasar Cinde bersama tiga orang lainnya diantaranya Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto (EH) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PT MB.(pfz)







