Palembang, Poskita.id — Fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan kasus perampokan dengan terdakwa Hajidin (46) di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI yang digelar Pengadilan Negeri Kayuagung Selasa (30/7/2024).
Dimana tim kuasa hukum Hajidin, menghadirkan saksi kunci bernama Sutikno (38) salah satu pelaku perampokan. Sutikno pelaku sesungguhnya dalam peristiwa perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
Dalam kesaksiannya dihadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin, apalagi terlibat dalam kasus perampokan dirumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu.
Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung pada Selasa (30/7/2024).
“Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,”kata Anto kepada wartawan Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.
Usai bersaksi Sutikno, dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan. Karena tidak memiliki bukti yang cukup, Sutikno dilepaskan.
“Penyelidik Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan pernahnya sangat sinkron, ada kesesuaian,”jelasnya.
Dihadapan wartawan Sutikno mengakui dirinya ikut terlibat aksi perampokan di rumah Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu.
Dirinya melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi. Dalam aksinya keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
Tersangka Suryo dan Sutikno mendobrak pintu rumah. Sedangkan Sutikno menyekap istri korban dan suaminya lalu mengambil uang Rp 4 juta dan satu motor jenis Honda Beat milik korban.
Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, tersangka Suryo membawa pisau.
“Saat merampok kami orang empat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak kenal sama Hajidin,”aku Sutikno.
Tersangka Suryo otak pelaku perampokan tersebut saat ini telah ditahan di Polsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur atas kasus pencurian ayam.
Sutikno mendengar bahwa Hajidin ditangkap dalam kasus perampokan yang tidak dilakukannya membuat hatinya tergerak untuk mengakui perbuatannya sehingga bersedia menjadi saksi meringankan terdakwa Hajidin untuk hadir di dalam sidang.
“Memang saya terlibat perampokan, Hajidin saya tidak kenal sama dia. Senjata tajam pisau yang tertinggal di TKP itu milik Suryo. Karena setelah kejadian, Suryo ini mengaku pisaunya tertinggal,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan menerangkan penyidikan kasus perampokan yang dilakukan tersangka Hajidin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah memiliki tiga alat bukti, berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi kejadian,”kata Hendrawan.
“Penyidik sudah meminta keterangan saksi saksi termasuk korban, dalam keterangannya korban mengenali (wajah pelaku) lalu hasil olah TKP, serta pisau yang ditemukan di TKP ada sidik jari tersangka Hajidin,”jelas Hendrawan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.
“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan JPU menelitinya dan berkas dinyatakan lengkap sehingga ajukan ke persidangan, kita sama-sama menunggu hasil sidang,” tegas Hendrawan.
Terkait ada saksi kunci yang bersaksi dipersidangan, merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan. Karena minimnya alat bukti Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno.
“Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasinan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya,”tutupnya.(pfz)