Palembang, Poskita.id — Fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan kasus perampokan dengan terdakwa Hajidin (46) di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI yang digelar Pengadilan Negeri Kayuagung Selasa (30/7/2024).
Dimana tim kuasa hukum Hajidin, menghadirkan saksi kunci bernama Sutikno (38) salah satu pelaku perampokan. Sutikno pelaku sesungguhnya dalam peristiwa perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
Dalam kesaksiannya dihadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin, apalagi terlibat dalam kasus perampokan dirumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu.
Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung pada Selasa (30/7/2024).
“Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,”kata Anto kepada wartawan Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.
Usai bersaksi Sutikno, dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan. Karena tidak memiliki bukti yang cukup, Sutikno dilepaskan.
“Penyelidik Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan pernahnya sangat sinkron, ada kesesuaian,”jelasnya.
Dihadapan wartawan Sutikno mengakui dirinya ikut terlibat aksi perampokan di rumah Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu.
Dirinya melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi. Dalam aksinya keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
Tersangka Suryo dan Sutikno mendobrak pintu rumah. Sedangkan Sutikno menyekap istri korban dan suaminya lalu mengambil uang Rp 4 juta dan satu motor jenis Honda Beat milik korban.
Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, tersangka Suryo membawa pisau.






