Palembang, Poskita.id – Setelah sukses menetapkan tiga situs sebagai Cagar Budaya di akhir 2023, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang kembali berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan warisan sejarah kota.
Dalam konferensi pers, pada Rabu (6/11/2024) di Dinas Kebudayaan Palembang, TACB mengusulkan 6 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya untuk periode tahun 2024.
Ketua TACB, Wahyu Rizki Andhifani, bersama tim yang terdiri dari Evi Apriani (Sekretaris), Kemas A.R. Panji (Juru Bicara), Jumanah, Wanda Lesmana, Mochamad Iqbal, dan Nyimas Ulfa, menetapkan rekomendasi ini melalui dua kali persidangan.
Persidangan pertama pada 25 Oktober 2024 mengusulkan tiga situs: Jembatan Ampera, Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), dan Gedung Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang).
Kemudian, pada sidang kedua yang berlangsung hari ini, TACB merekomendasikan Masjid Lawang Kidul, Museum Pahlawan Nasional dr. A.K. Gani, dan Kompleks Pemakaman Kramojayo.
Juru Bicara TACB, Kemas A.R. Panji, menyatakan bahwa peningkatan status ini tidak hanya berarti perubahan administratif, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk menjaga situs-situs bersejarah tersebut dari ancaman kerusakan dan kepunahan.