Ogan Ilir, Poskita.id — Sari hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Reskrim Polsek Pemulutan dalam kasus penggelapan barang di toko sembako di Pegayut, Pemulutan Ogan Ilir senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Dalam aksinya tersebut Sari bekerja sama dengan salah satu karyawan toko berinisial Sl yang juga turut diamankan dalam kasus penggelapan ini.
Sari merupakan pelanggan toko sembako milik korban Dd yang diberikan modal barang oleh korban untuk mengisi warungnya yang akan dijualnya kembali di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Namun kepercayaan tersebut dibalas dengan penggelapan oleh Sari.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Exri Mardiansya SH mengatakan modus operandi penggelapan barang yang dilakukan pelaku sebagai yakni bekerja sama dengan salah satu karyawan di toko sembako dikawasan Pegayut Pemulutan dengan membuat nota palsu.
“Dari nota palsu yang dibuat salah satu karyawan lalu dikasihkan ke gudang oleh pelaku Sari setelah itu gudang mengeluarkan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan nota asli,”kata Ipda Exri Mardiansya kepada wartawan Selasa (28/10/2025).
Saat ini, kata Ipda Exri penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penggelapan barang di toko sembako korban.
“Kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terlibat, karena kasus penggelapan ini merupakan jaringan. Untuk saat ini sudah dua yang kami tetapkan sebagai tersangka keduanya sudah kami lakukan penahanan,”ungkapnya.
Sementara itu, Sl karyawan toko sembako korban menyebut otak penggelapan barang merupakan ide Sari yang dirinya ketahui sejak Agustus hingga Oktober 2025.
“Dia (Sari) meminta saya untuk menyelipkan nota fiktif tambahan barang-barang dari nota asli. Sehingga dari nota fiktif itu karyawan gudang melebihkan barang-barang tambahan yang dipesan Sari,”katanya.
Diakui Sl setiap berhasil memenuhi permintaan Sari, Sl diberi komisi sejumlah uang. “Saya sudah beberapa kali menolak ajakan Sari untuk menggelapkan barang-barang di toko lantaran saya baru bekerja tapi terus-terusan dihubungi dan saya sedikit tertekan akhirnya mengikuti permintaan dia,”jelasnya.
Dihadapan penyidik, Sari mengakui perbuatannya telah menggelapkan barang barang di toko sembako milik korban Dd hal tersebut dilakukannya karena khilaf.
“Saya bekerja sama dengan salah satu karyawan tokonya dengan menyelipkan nota palsu yang dibuat karyawan toko. Setelah itu nota palsu diserahkan ke gudang lalu gudang mengeluarkan barang sesuai dengan nota palsu,”katanya.
Setiap kali berhasil kata Sari dirinya hanya beberapa kali memberikan komisi kepada Sl yang telah membantu membuat nota palsu.
“Komisi yang saya berikan kepada Sl tergantung dari berapa banyak barang yang berhasil digelapkan. Barang barang yang saya gelapkan dari toko sembako korban saya jual lagi diwarung saya,”jelasnya.
Pelaku Sari kini terancam pasal berlapis yakni pasal 372, 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun.(pfz)








