Tanpa Buka Pintu, Maling Ini Gasak 19 Juta Rupiah Lewat Jendela

Prabumulih338 Dilihat

Prabumulih, Poskita.id – Seorang pria berinisial F (32) di Prabumulih ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp 19 juta dengan cara yang tidak biasa. Bukannya membobol pintu atau jendela, ia justru menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter yang ujungnya diikat dengan besi behel untuk mengait tas korban.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada 1 Januari 2025 di rumah korban, DS (31), di Kelurahan Wonosari.

“Pelaku menggunakan pipa paralon untuk menarik tas berisi uang tunai milik korban. Setelah berhasil, ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek.

Namun, pelarian F tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat menangkapnya pada 26 Januari 2025 saat ia sedang beristirahat di rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *