Tepis Polemik di Masyarakat, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Yudi di Bayung Lencir Masih Dalam Penyelidikan

MUBA, Poskita.id — Proses hukum kasus pembunuhan Yudi (21) di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, yang terjadi 13 Februari 2024 lalu masih terus bergulir.

Dikonfirmasi perkembangan kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, bahwa kasus masih dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan agar tidak timbul persoalan, yaitu benar bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/II/2024/Sumsel/Muba/Polsek Bayung Lencir, tanggal 14 Februari 2024, Polsek Bayung Lencir, Polres Muba telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan atau penyertaan,” kata Bondan.

Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) angka ke-3 dan atau pasal 338 atau pasal 55, 56 KUHP. terhadap korban Yudi (21), yang terjadi pada hari Selasa 13 Februari 2024 lalu sekira pukul 18.00 wib di Dusun Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

“Nah, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo menemukan korban dikubur di pemakaman umum secara tidak layak,” jelas Bondan.

Namun, lanjut Bondan, tidak ditemukan jejak korban dibunuh secara sadis, di TKP ada yang terbakar yaitu 1 unit sepeda motor yang diduga milik korban, juga berdasarkan hasil ekshumasi atas jenazah korban, yang dikeluarkan oleh Biddokes Polda Sumsel (22/02/2024) tidak ditemukan adanya luka bakar pada tubuh korban.

“Jadi kesimpulannya hingga saat ini dan sesuai fakta-fakta di lapangan, polisi belum menemukan bahwa korban dibunuh tidak secara normal,” lanjutnya.

Bondang mengungkapkan, sekecil apapun informasi yang ada berkaitan untuk pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan tetap pelajari dan selidiki, dan ia juga berharap agar tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat.

“Intinya, beri kesempatan polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut sehingga bisa terang,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan perkara ini sudah ditangani oleh Polres Muba dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan.

“Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kita terima dan kita jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH menerangkan bahwa pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut. Begitu pihak keluarga korban melapor, jajaran Polsek Bayung Lencir pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti.

Tiga pelaku diamankan yakni, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Iganatius Agung Yoga Setiawan. “Makanya kita bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kita proses hukum,” tukasnya.

Eko kemudian menjelaskan bahwa peristiwa sadis tersebut terjadu di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Korban Yudi merupakan warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

“Setelah di terima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku,” ujar Eko.

Pada saat introgasi Awal, kata Eko. Tersangka Jefri mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban. Tersangka Jefri memukul kepala korban sebanyak 3 (kali dengan menggunakan gagang golok serta bersama sama massa memukul korban sehingga meninggal dunia.

“Kemudian Korban dikuburkan secara bersama sama oleh massa di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba serta massa membakar 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No Pol BG 2055 JX yang dipinjam korban dari Yesi Anggraini,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *