Terima Bayaran Cek Kosong, Pengusaha Muda Ini Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Palembang, Poskita.id — Merasa tertipu dengan bayaran cek kosong, seorang pengusaha muda bernama Rexi Renaldi (26) warga kota Lubuklinggau ini akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang Kamis (13/2/2025).

Rexi melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial CB (34) yang tak lain rekan bisnisnya sendiri. Laporan Rexi sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor LP/B/477/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang.

Kepada wartawan Rexi mengatakan terlapor memberikan dua lembar cek bilyet giro senilai Rp 950 juta dan saat akan dicairkan cek tersebut ternyata kosong.

“Cek tersebut mau saya cairkan di bank didekat Pasar Cinde Palembang. Setelah dicek diteller ternyata cek bilyet giro itu kosong atau tidak ada dananya,”kata Rexi Jumat (14/2/2025).

Dikatakan Rexy, terlapor saat menyerahkan cek menyebut kalau didalam cek tersebut ada uangnya sehingga bisa dicairkan. Setelah dipastikan cek tersebut kosong Rexy pun langsung menghubungi terlapor namun handphone tidak aktif bahkan sudah memblokir nomor handphone pelapor.

Untuk memastikan kembali, cek tersebut kosong apa tidak, Rexy mendatangi Kantor Regional (Kanreg) VII Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel untuk menanyakan perihal isi didalam cek yang diserahkan terlapor.

Setelah mendapat penjelasan dari kantor OJK dan Bank Indonesia dipastikan kalau cek tersebut benar-benar kosong. Bahkan OJK maupun Bank Indonesia menyebut apa yang alami Rexy bentuk penipuan.

Dijelaskan Rexy dirinya dengan terlapor melakukan kerja sama bisnis sejak tahun 2024 dari bisnis yang mereka jalankan Rexy menyerahkan uang senilai Rp950 juta kepada terlapor dengan perjanjian akan dikembalikan.

“Terlapor menyerahkan cek sebanyak dua kali, yang pertama saya terima pada Jumat (3/12/2024) yang kedua saya terima pada Senin (27/12/2024) lalu,”jelasnya.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum Rexy sudah berupaya menghubungi terlapor untuk menagih secara kekeluargaan. Namun terlapor tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pelapor bahkan terlapor memblokir nomor handphone pelapor.

“Saya berharap dengan laporan yang saya buat polisi segera menindaklanjuti dan terlapor segera mengganti uang saya sebesar Rp 950 juta,”harapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya menerima laporan korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan.

“Ya laporan pelapor sudah kita terima selanjutnya akan diteruskan ke penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,”singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada terlapor terkait laporan tersebut.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *