Palembang, Poskita.id — Ipda Vulton Matheos Pama Polres OKU tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi diruang sidang Tunggal Panaluan Bidang Propam Polda Sumsel Rabu (22/11/2023).
Pimpinan sidang AKBP Fachrudin Jaya SIK menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi.
Untuk menghindari liputan awak media, usai persidangan Ipda Vulton Matheos yang didampingi istrinya tidak langsung keluar dia memilih masuk kedalam ruang Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel.
Korban Yulian Rais ditemui usai persidangan berharap kepada pihak Propam Polda Sumsel yang menyidangkan kasus penipuan dengan terlapor Ipda Vulton Matheos agar memberikan hukuman berat dan pemecatan dengan tidak hormat Ipda Vulton dari anggota Polri.
“Saya juga meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik,”kata Yulian.







