NasionalNews

Tersangka Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Dijerat Pasal Berlapis

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
437views

Jakarta, Poskita.id – Tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis untuk beberapa perkara yang tengah dihadapinya.

Pasal pasal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) terkait UU. Kekarantinaan. Dimana, berkas perkara diketahui telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tadi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Dkk. ke PN. Jaktim, ” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/3) .

Belum diketahui susunan Majelis Hakim PN. Jaktim yang akan mengadili perkara. Lazimnya, paling lambat dua minggu sudah diketahui serta jadwal sidang.

Pengadilan Jakarta Timur ditunjuk untuk mengadili perkara ini atas putusan Mahkamah Agung No: 48, 49 dan 50 / KMA / SK/ II / 2021, tanggal 19 Februari, 24 Februari dan 23 Februari 2021.

Putusan ini menjawab  permintaan Kejaksaan Agung mengingat dugaan pelanggaran Prokes terjadi di tiga tempat terpisah.

Perkara Prokes dibagi dalam enam berkas perkara. Berkas pertama atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Berkas kedua, Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Terdakwa Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

“Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada,  13 November 2020, ” jelas Leonard.

Berkas ketiga, atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

Berkas keempat Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Bogor).

Berkas kelima, Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

“Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor 27 November 2020, ” tambah Leonard.

Berkas keenam atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong)

Leave a Response

This will close in 10 seconds