Palembang, Poskita.id — Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) menegaskan Lady Aurellia Pramesti masih berstatus sebagai mahasiswa aktif meski terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarganya terhadap Muhammad Luthfi rekannya sesama dokter koas di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, beberapa hari lalu.
Dalam kasus tersebut Polda Sumsel sudah menetapkan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan.
Wakil Dekan 1 FK Unsri, Irfanuddin, memastikan kedua mahasiswanya baik Lady maupun Luthfi saat ini sedang diistirahatkan dari aktivitas akademik sambil menunggu penyelesaian kasus.
“Luthfi masih istirahat, sementara Lady juga diistirahatkan. Istirahat ini berbeda dengan pembekuan status. Aktivitas belajar dihentikan sementara, tetapi sanksi untuk Lady belum ditentukan,”kata Irfanuddin kepada ditemui Fakultas Kedokteran Unsri, Senin sore (16/12/2024).
Dikatakan, Irfanuddin Lady dan Muhammad Luthfi masih berstatus mahasiswa aktif, namun pihak fakultas kedokteran masih mengkaji kemungkinan pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh Lady.
“Tim investigasi kami masih mengumpulkan data tambahan dan mengevaluasi. Terkait pembekuan status Lady bukan kewenangan Kementerian Kesehatan, melainkan kewenangan Kementerian Pendidikan karena Lady adalah mahasiswa Unsri,” jelas Irfanuddin.
Masih dikatakan Irfanuddin FK Unsri akan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus pemukulan koas ini.(pfz)