Tim Hukum UTA’YOH Siapkan Laporan Pidana Terhadap Komisioner KPU Fakfak

Fakfak298 Dilihat

Fakfak, Poskita.id – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, UTA’YOH (Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom), yang dipimpin oleh Advokat Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, melalui pesan seluler kepada media, menyampaikan niatnya untuk melaporkan Komisioner KPU Fakfak ke pihak berwenang atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.

 

Laporan pidana ini terkait dengan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang tertanggal 10 November 2024, yang secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon UTA’YOH. Dalam pernyataannya, Junaedi Rano Wiradinata menegaskan bahwa keputusan tersebut mencederai hak calon dan menyalahi aturan yang berlaku.

 

“Keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan UTA’YOH ini jelas melanggar hak kami untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kami akan melaporkan para Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas perbuatan melawan hukum ini,” kata Junaedi. Sabtu (16/11/2024).

 

Dalam laporannya, Junaedi merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat (1), yang dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon dalam Pilkada, seperti yang terjadi pada pasangan UTA’YOH, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda hingga Rp 72 juta.

 

Junaedi juga menyoroti adanya kekeliruan dalam Keputusan KPU Fakfak, di mana dalam pertimbangannya, KPU menambah pasal-pasal yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. “Keputusan KPU ini menciptakan kebingungannya sendiri, karena menambahkan pasal dan ayat yang tidak ada dalam rekomendasi Bawaslu, yang seharusnya hanya mengikuti apa yang sudah diusulkan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *