Tim Hukum UTA’YOH Siapkan Laporan Pidana Terhadap Komisioner KPU Fakfak

Fakfak166 Dilihat

Fakfak, Poskita.id – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, UTA’YOH (Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom), yang dipimpin oleh Advokat Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, melalui pesan seluler kepada media, menyampaikan niatnya untuk melaporkan Komisioner KPU Fakfak ke pihak berwenang atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.

 

Laporan pidana ini terkait dengan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang tertanggal 10 November 2024, yang secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon UTA’YOH. Dalam pernyataannya, Junaedi Rano Wiradinata menegaskan bahwa keputusan tersebut mencederai hak calon dan menyalahi aturan yang berlaku.

 

“Keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan UTA’YOH ini jelas melanggar hak kami untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kami akan melaporkan para Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas perbuatan melawan hukum ini,” kata Junaedi. Sabtu (16/11/2024).

 

Dalam laporannya, Junaedi merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat (1), yang dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon dalam Pilkada, seperti yang terjadi pada pasangan UTA’YOH, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda hingga Rp 72 juta.

 

Junaedi juga menyoroti adanya kekeliruan dalam Keputusan KPU Fakfak, di mana dalam pertimbangannya, KPU menambah pasal-pasal yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. “Keputusan KPU ini menciptakan kebingungannya sendiri, karena menambahkan pasal dan ayat yang tidak ada dalam rekomendasi Bawaslu, yang seharusnya hanya mengikuti apa yang sudah diusulkan oleh Bawaslu,” tegasnya.

 

Advokat Paulus S. Sirwutubun, SH, MH, yang juga tergabung dalam tim hukum UTA’YOH, menilai tindakan Komisioner KPU Fakfak sebagai bentuk kejahatan terhadap demokrasi. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya merusak reputasi pasangan UTA’YOH, tetapi juga menunjukkan ketidaknetralan dan kurangnya profesionalisme KPU dalam menjalankan tugasnya. “Kami menduga ada pengaruh luar yang memengaruhi keputusan ini, bahkan bisa jadi ada unsur dendam pribadi yang mencampuri proses ini,” tambah Paulus.

 

Paulus menegaskan bahwa mereka akan terus mengupayakan segala langkah hukum untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. “Kami akan memastikan penyelidikan berjalan sesuai dengan hukum, dan kami berharap para pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Pihaknya juga berharap agar proses hukum ini dapat memberikan keadilan, tidak hanya bagi pasangan UTA’YOH, tetapi juga bagi terciptanya generasi politik yang lebih bersih di masa depan. “Demokrasi harus dijaga, dan penjahat demokrasi harus disingkirkan,” tutup Paulus.

 

Tim hukum UTA’YOH berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, guna memastikan proses Pilkada di Fakfak berlangsung dengan adil dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *