Tim Kuasa Hukum UTA’YOH Ajukan Permohonan Sengketa Administrasi ke MA

Fakfak256 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, yang dikenal dengan jargon UTA’YOH, resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

“Kami dari IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD – BALI OFFICE, selaku tim kuasa hukum, mewakili Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dan Yohana Dina Hindom, SE., MM, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, telah mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Mahkamah Agung,” ujar Tim Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pasangan UTA’YOH telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024, dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024.

Namun, pada tanggal 10 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan keputusan yang membatalkan pasangan UTA’YOH sebagai peserta Pemilihan, yang dinilai merugikan klien mereka. “Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU yang membatalkan statusnya sebagai pasangan calon dan menghalangi mereka untuk mengikuti tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024,” jelas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menilai bahwa keputusan KPU tersebut didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak yang cacat prosedur. Mereka menyatakan bahwa Bawaslu Pusat telah melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memenuhi syarat materiil, dan Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil. “Oleh karena itu, ada dasar hukum yang cukup untuk membatalkan keputusan KPU tersebut,” tegas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *