Tim Pidsus Kejati Sumsel Amankan Enam Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Batubara

Palembang, Poskita.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan enam orang tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara, Perusahaan Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) di Kabupaten Lahat, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 550 miliar, periode tahun 2010-2014, Senin (22/7/2024).

Rilis dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui As Intel Kejati Sumsel, Bambang Panca didampingi oleh As Pidsus, Umaryadi, KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia.

Berdasarkan surat penyidikan Kajati Sumsel dengan Nomor:7/L.6/FG.1/03/2024/16 Maret 2024, dalam perkara ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, dan berdasarkan bukti permulaan dilakukan penetapan tersangka.

Keenam tersangka tersebut diantaranya, ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT.BCS/PT.ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama PT.BCS/PT.ABS dan tersangka B selaku Direktur/Direktur Utama PT.BCS/PT.ABS

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan oknum ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, diantaranya, M selaku Kadis Pertambangan dan Energi periode 2010-2015, SH selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi dan tersangka LD selaku Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.

Keenam tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan keenam tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya para tersangka diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah memliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara, akhirnya status awal dari saksi menjadi tersangka.

“Untuk 5 tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka yang merupakan perempuan dilakukan penahanan di Rutan kelas 2A Merdeka Palembang, terhitung 22 Juli sampai 10 Agustus 2024,” terang Bambang.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, bahwa PT.Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013, dimana telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh tersangka G atas nama selaku Direktur PT. Bara Central Sejahtera (PT.BCS) maupun oleh ES secara pribadi.

Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT, Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.

Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp 550 miliar.

Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor – 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasai 64 Ayat (1) KUHPidana

Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *