Palembang, Poskita.id — Sekelompok massa yang tergabung dalam Kelompok Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel Senin (6/1/2025).
Dalam aksinya massa meminta penyidik Subdit II Harda Polda Sumsel mempercepat proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tandatangan di surat tanah perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang.
Mengingat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sudah sekitar 3 tahun di Polda Sumsel yang lalu belum juga naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam orasinya massa FPGSS meminta polisi menaikkan status penyelidikan laporan yang dibuat oleh Jalaludin terhadap terlapor Fahmi.
“Kami minta penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan persoalan tanah milik pak Jalaludin. Penyidik diharapkan segera menaikkan status penyelidikan laporan pak Jalaludin yang sudah 3 tahun, ” ujar Ikbal koordinator aksi.
Kuasa hukum Jalaludin, Yusmaheri mengatakan, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa berisi tentang permintaan dari pelapor agar segera menaikkan status laporan terhadap terlapor Fahmi Assegaf dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
“Laporan polisi yang dilaporkan klien kami sekitar tiga tahun lalu di Polda Sumsel. Intinya minta laporan untuk di percepat proses penyelidikannya, sebab sampai saat ini belum naik ke tingkat penyidikan,” katanya.
Selama berjalannya laporan baik dari pelapor, saksi-saksi maupun terlapor sudah dimintai keterangan namun belum ada informasi lagi terkait perkembangannya.
“Padahal semua yang terkait dalam kasus ini sudah dipanggil bahkan bukti sudah diserahkan. Kami berharap Polda dapat mempercepat proses penyelidikan agar ada kepastian hukum,” katanya.
Dijelaskan Yusmaheri secara singkat laporan pemalsuan tanda tangan yang dibuat kliennya pada tahun 2021 lalu yang dilakukan terlapor direktur perusahaan yang menaungi developer perumahan KMS.
“Pada saat itu, terlapor meminta surat tanah milik kliennya untuk di cek di kantor BPN Palembang. Ternyata oleh terlapor bukan dicek tetapi dipindahkan namanya ke perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami,” katanya.
Terpisah, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raphael Bj Lingga mengatakan pihaknya segera melakukan gelar perkara setelah pemanggilan saksi-saksi tambahan beserta ahli pidana.
“Nantinya fakta-fakta akan disajikan saat gelar perkara, segera kami lakukan gelar perkara. Masih ada saksi tambahan dan ahli pidana yang perlu dimintai keterangan, ” kata Raphael.(pfz)