Palembang, Poskita.id — Ditemani keluarganya EY (47) warga Jakabaring Palembang ini membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dalam kasus penipuan yang dialaminya hingga mengalami kerugian Rp 150 juta Senin (27/5/2024).
EY diwakili keluarganya, Widy menceritakan penipuan yang ia alami berawal saat EY membangun kos-kosan di Jakabaring yang dipercayakan kepada terlapor SA sebagai kontraktor pada bulan Maret 2024 lalu namun setelah berjalan dua bulan bangunan kos baru sebatas pondasi saja.
“Pada Sabtu (18/5/2024), EY kembali menemui SA untuk mempertanyakan proses pembangunan kos-kosan dikawasan Jakabaring Palembang,” ujar Widy, Senin (27/5/2024).
Saat ditemui dua Minggu lalu, kata Widy terlapor memberikan nota pembelian bahan bangunan kepada korban (EY).
“Setelah kami cek, nota-nota tersebut ternyata palsu dan barang yang dipesan untuk bahan bangunan tidak ada,” katanya.
Diceritakan Widy, awal mula kejadian EY mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor sebanyak dua kali, pada bulan April tahun 2024.
“Pertama Rp 78 juta, kedua 50 juta untuk biaya pembangunan kos-kosan tersebut,” katanya.
Pembangunan tersebut sudah berjalan dua bulan dan yang terlihat hanya pondasi saja, saat proses pengecoran lantai dua proyek tersebut tidak berjalan lagi.
“Saat kami ke rumah SA dia sudah tidak ada lagi, dan keluarganya sudah lepas tangan, ketika kami menghubungi terlapor ternyata nomor kamu diblokir semua,” paparnya.
Atas kejadian ini, EY mengalami kerugian kurang lebih Rp 150 juta. Tidak terima korban lantas membuat laporan polisi dengan harapan terlapor ditangkap dan dapat bertanggung jawab atas ulah dan perbuatannya.
“Kami berharap terlapor dapat bertanggung jawab, karena kerugian korban tidak sedikit,” pungkasnya.(pfz)