UMK OKU tahun 2025 Naik 6,5%, Berlaku Mulai 1 Januari

Baturaja, Postkita.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si.

Kadarisman menjelaskan bahwa UMK OKU tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.681.571,-, meningkat sebesar Rp 224.697,- dari UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp 3.456.874,-. “Kenaikan UMK ini mulai diberlakukan per 1 januari 2025, kenaikan UMK sekitar 6,5%,” kata Kadarisman.

Ia juga mengungkapkan bahwa UMK OKU tahun 2025 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/Disnakertrans/2024. Hal ini sehubungan dengan Kabupaten OKU yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

“Sesuai Pasal 12 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK dan Upah Minimum Sektoral mengikuti UMP yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara untuk upah minimun sektoral Provinsi Sumsel tahun 2025 disebutkan Kadarisman yakni untuk sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, Kemudian sektor Pertambangan dan penggalian serta sektor pengadaan listrik , Gas, Uap/Air panas dan udara dingin sebesar Rp 3.733.424,-

Disnaker OKU sendiri telah melakukan sosialisasi tentang UMK OKU tahun 2024, Disnaker OKU telah mengirimkan surat kepada BUMD, BUMN dan Perusahaan swasta melalui surat Disnaker OKU nomor : 800/1387/XVII-1/2024.

“Kita sudah kirim surat ke BUMN, BUMD dan perusahaan swasta tentang UMK OKU. Untuk ketentuan teknis pengupahan kita minta agar mempedomani peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait ketentuan aturan ini, Kadarisman menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK. “Kami mengimbau perusahaan agar memberikan upah sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.(mg8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *