Usai Dilaporkan ke Disnaker, Kini UKB Dilaporkan ke LLDIKTI, Ini Tanggapan Rektor UKB

News109 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Menanggapi adanya laporan dari mantan Kaprodi S2 Jurusan Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH tentang pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap UKB, Rekor UKB angkat bicara. Menurutnya, melapor itu haknya, Selasa (4/6/2024).

“Biarkan saja, dia berhak melapor-melapor,” singkat Rekor UKB, dr Fika Minata Wathan M Kes R.

Sementara, berjedah beberapa waktu, pasca dilaporkannya UKB ke Disnaker, kini mantan Kaprodi S2 Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH ditemani kuasa hukumnya, Ryan Gumay, kembali mengadukan Kampus UKB ke LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah II Sumsel, atas kesewenang-wenangan pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak Kampus UKB terhadap salah dosen tetap UKB, Selasa (4/6/2024).

“Kedatangan kami kesini, terkait fungsi dan kewenangan daripada LLDIKTI Wilayah II Sumsel. Kita tahu regulasi yang diatur undang-undang, guru dan dosen bahwa pengaduan yang kami sampaikan ini mengerucut kepada pemberhentian klien kami sebagai dosen tetap di UKB Palembang. Kami terima suratnya, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024,” papar Riyan Gumay, kepada awak media.

Riyan menjelaskan, ada dua indikator pemberhentian dosen, yaitu pertama diatur dalam Pasal 67 Ayat 1 Tentang Pemberhentian Secara Hormat, yang kedua Pasal 67 Ayat 2 Tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat.

“Dalam surat pemberhentian yang dimaksud, pertimbangan tidak jelas, diberhentikan seperti apa, hormat atau tidak hormat. Kalau klien kami diberhentikan tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami, baik diatur perjanjian kerjasama antara klien kami dengan UKB Palembang atau apa dilanggar dalam undang-undang guru dan dosen tersebut,” ujarnya.

Ada beberapa tanda tanya dalam surat yang dilayangkan kepada klien kami itu, lanjutnya.

“Sehingga kami mempertanyakan dengan tegas, memasukan pengaduan ini sekaligus meminta penjelasan adanya beberapa pertanyaan berkaitan dengan Nama Dr. Conie yang serta merta hilang dari Porlab / Homebase S2 Hukum UKB dalam waktu beberapa hari saja, NIDNnya berubah menjadi NUP dan hal ini jelas sangat merugikan klien kami dalam karirnya sebagai Dosen,” tutur Riyan.

Riyan berharap LLDIKTI Wilayah II segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh kliennya secara Adil, Transparan, Akuntabel dan sesuai dengan Aturan yang ada.

Dr Conie menambahkan, selain yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, ada lagi satu pengaduan tentang Oknum Dosen yang diduga Joki karya ilmiah yang merugikannya.

“Saya ini korban juga, semestinya oknum dosen tersebut juga diinvestigasi. Kini, laporan kami sudah diterima oleh bagian humas, informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti dengan agenda audiensi antara kedua belah pihak yang akan dipimpin langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 2,” urainya.

Sementara itu, Humas LLDIKTI Wilayah II Sumsel, Eza Fadhilah S.I.P.,M.Si membenarkan telah menerima pengaduan dari mantan dosen UKB Dr Conie Pania Putri.

“Pengaduannya sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sebagai mana tugas LLDIKTI,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *