Usai Dilaporkan ke Disnaker, Kini UKB Dilaporkan ke LLDIKTI, Ini Tanggapan Rektor UKB

Palembang, Poskita.id – Menanggapi adanya laporan dari mantan Kaprodi S2 Jurusan Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH tentang pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap UKB, Rekor UKB angkat bicara. Menurutnya, melapor itu haknya, Selasa (4/6/2024).

“Biarkan saja, dia berhak melapor-melapor,” singkat Rekor UKB, dr Fika Minata Wathan M Kes R.

Sementara, berjedah beberapa waktu, pasca dilaporkannya UKB ke Disnaker, kini mantan Kaprodi S2 Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH ditemani kuasa hukumnya, Ryan Gumay, kembali mengadukan Kampus UKB ke LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah II Sumsel, atas kesewenang-wenangan pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak Kampus UKB terhadap salah dosen tetap UKB, Selasa (4/6/2024).

“Kedatangan kami kesini, terkait fungsi dan kewenangan daripada LLDIKTI Wilayah II Sumsel. Kita tahu regulasi yang diatur undang-undang, guru dan dosen bahwa pengaduan yang kami sampaikan ini mengerucut kepada pemberhentian klien kami sebagai dosen tetap di UKB Palembang. Kami terima suratnya, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024,” papar Riyan Gumay, kepada awak media.

Riyan menjelaskan, ada dua indikator pemberhentian dosen, yaitu pertama diatur dalam Pasal 67 Ayat 1 Tentang Pemberhentian Secara Hormat, yang kedua Pasal 67 Ayat 2 Tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat.

“Dalam surat pemberhentian yang dimaksud, pertimbangan tidak jelas, diberhentikan seperti apa, hormat atau tidak hormat. Kalau klien kami diberhentikan tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami, baik diatur perjanjian kerjasama antara klien kami dengan UKB Palembang atau apa dilanggar dalam undang-undang guru dan dosen tersebut,” ujarnya.

Ada beberapa tanda tanya dalam surat yang dilayangkan kepada klien kami itu, lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *