MUBA, Poskita.id — Seusai menggeledah Kantor Dinas PUPR Muba, KPK RI juga mendatangi kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muba, Selasa (4/3/2025).
Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Berdasarkan informasi, penggeledahan ini berkaitan dengan proyek ruas jalan KM 11 Tebing Bulang tahun 2018 dan tahun 2019 sepanjang 57,90 km yang menelan anggaran sebesar Rp 200 miliar.
Dana proyek ini berasal dari pinjaman Pemkab Muba kepada perusahaan BUMN melalui PT SMI dan dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
Kabag ULP Muba Erdiansyah mengatakan, Tim penyidik KPK RI ini tidak menggeledah ruangan melainkan disiapkan ruangan untuk melakukan pengecekan aplikasi SPSE.
“Tidak memeriksa ruangan, melainkan disiapkan satu ruangan dan admin Aplikasi SPSE. Dan disita sebuah file pengadaan barang dan jasa terkait kasus yang sedang di periksa,” kata Erdian.
Sekedar informasi, Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital – LKPP yang terdiri dari beberapa modul diantaranya Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/PD.