UU DKJ Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Aglomerasi

Nasional761 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari mengatakan, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan DPR RI akhir Maret lalu. Undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk persiapan ibu kota pindah ke IKN sekaligus sinkronisasi kawasan aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.

 

Pria yang karib disapa “Tobas” itu mengatakan, UU DKJ ini dalam mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia dengan sokongan daerah satelit dari kawasan Bodetabek plus Cianjur.

 

“Kita memiliki urgensi terkait waktu untuk memiliki UU DKJ. Jadi nanti ketika presiden memberi keputusan untuk pindah, kita tidak terkaget-kaget dan Jakarta sudah siap menjadi kota global dan perdagangan dunia,” ujar Tobas, dalam Dialog FMB9 dengan tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibukota, Senin (22/4).

 

Tobas mengatakan, kawasan aglomerasi ini nantinya akan disinkronisasi satu sama lainnya. Sehingga seluruh aspek pembangunan dan ekonominya akan berjalan secara beriringan.

 

“Pembangunan itu antara lain meliputi transportasi, pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup termasuk limbah dan sampah, pengelolaan air minum. Status Jakarta sebagai DKJ, pembangunannya tidak bisa berjalan sendiri. Harus beriringan dengan kota-kota sekitarnya yang menjadi kawasan aglomerasi,” tegasnya.

 

Tobas menambahkan, kawasan aglomerasi ini mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Untuk mempermudah komunikasi, kawasan aglomerasi akan dikoordinasikan oleh Dewan Aglomerasi.

 

“Dewan Aglomerasi nantinya akan ditunjuk oleh presiden dan diawasi langsung oleh DPR karena dewan ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab ke presiden. Sementara DPRD akan mengawasi gubernur DKJ dan seluruh pemerintahan provinsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *