YF Diamankan, Rugikan Negara 800 Miliar Karena Salah Gunakan Dana Kredit

Palembang, Poskita.id. – Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, pukul 17.45 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Tersangka YE di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Venny Yulia Eka Sari,S.H,M.H menjelaskan bahwa YE merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Dikatakannya, Tersangka YE disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus posisi perkara tersebut adalah penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disinyalir terdapat manipulasi atau fiktif dalam dokumen debitur, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.807.960.307,00.,” paparnya.

Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (RPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *