Kejari Palembang Terima Berkas Perkara Tahap I MSZ

Palembang, Poskita.id – Kejaksaan (Kejari) Palembang telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen (MSZ) terhadap seorang perempuan. Demikian dikatakan Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH.

“Untuk perkara Syukri Zen, Kejari Palembang sudah menerima berkas tahap 1 pada tanggal 7 September 2022. Atas korban yang bernama Juwita Puspita Sari,” kata dia, Selasa (13/9).

Menurut dia, dalam perkara itu, saksi yang telah menjalani pemeriksaan ada empat orang dan dalam perkara tersebut Syukri Zen masih dilakukan penahanan.

“Untuk berkas perkara dari tahap I ke tahap II sesuai peraturan KUHAP diberikan tenggang waktu selama 14 Hari yaitu 7 hari masa penelitian dan 7 hari memberikan petunjuk, dan apabila Penuntut Umum mengatakan belum lengkap kita akan mengembalikan kepada pihak kepolisian,” ujar Fandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *