Palembang, Poskita.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel yang bekerjasama dengan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi sarana yang bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik UMKM, UKM maupun IKM di Sumsel agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara.
Bahkan, MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif denganelindungi hak kekayaan intelektual tersebut.
“Kita sangat apresiasi dengan langkah ini. Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menonjolkan industri kreatif yang dilakukan masyarakat,” kata Herman Deru saat penutupan MIC di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Jum’at (23/9).
Sebab itu, Herman Deru menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi mobile intellectual property clinic sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil kreasinya.
“Ini juga untuk menghindari adanya klaim atau pengakuan dari pihak lain terhadap produk kita. Selama ini banyak karya yang kita hasilkan namun justru diakui oleh pihak lai. Ini karena selama ini kita abai untuk mendaftarkan produk tersebut sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.
Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu.
“Seperti pempek misalnya. Saat ini kuliner tersebut telah terdaftar sebagai makanan khas Sumsel. Artinya, pihak lain tidak bisa mengakuinya karena pempek ini sudah terdaftar dan diakui negara sebagai milik Sumsel,” terangnya.
Bukan hanya produk seperti makanan yang harus terdaftar, Herman Deru menyebut, produk lain seperti tari kreasi ataupun hasil karya seperti aplikasi handphone juga bisa didaftarkan.







