Jakarta, Poskita.id – Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, PT Afi Farma, dan CV Samudra Chemical menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Keduanya diduga memproduksi obat/mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Penetapan tersangka dua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan. Pemeriksaan sebanyak 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan, modus PT Afi Farma yakni diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG. Sebab, ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control. Untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Irjen Dedi.
Menurut Dedi, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. Kemudian setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudra Chemical ditemukan 42 drum propylen glycol.
Sementara, setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas. “Barang bukti diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order). Dan DO (delivery order) PT A hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A,” ujarnya.







