MUBA, Poskita.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai di dua lokasi, yakni Kantor Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di Kantor PT Pancaroba Group pada 9 April 2026 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Dr. Aka Kurniawan, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris A, SH MH menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset pemerintah daerah yang berada di Kecamatan Sekayu.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, serta telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sekayu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan, penyidik menyita sebanyak 33 item dokumen yang terdiri dari 24 bundel berkas, 5 map dokumen, serta 4 lembar surat. Dokumen tersebut meliputi administrasi pengadaan tanah, instrumen regulasi, hingga berkas penatausahaan dan inventarisasi aset.
Sementara dari Kantor BPKAD Muba, penyidik mengamankan dua item penting, yakni satu rangkap sertifikat asli kepemilikan aset dan satu dokumen cetakan dari sistem informasi aset daerah.
Menurut Abdul Harris, seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk menelusuri alur penguasaan dan pengalihan aset milik pemerintah daerah yang diduga bermasalah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Muba akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.







