MUBA, Poskita.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Pancaroba Group, Kamis (9/4/2026) siang.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, DR. Aka Kurniawan, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris A, SH MH, mengatakan penggeledahan dilakukan atas perintah Kepala Kejari Musi Banyuasin untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemkab Muba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, objek perkara berupa tanah milik pemerintah daerah yang terletak di Kecamatan Sekayu dengan dasar Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dokumen hukum, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023 hingga 2026, puluhan bundel data pembeli, dokumen akta pengoperan hak, serta sejumlah ordner berisi kuitansi, surat keluar, dan gambar rencana tapak proyek PT Pancaroba Pagar Gunung.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, Kejari Musi Banyuasin masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada 1 April 2026, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik.
Dimana kasus ini bermula pada tahun 2006, saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.
Selanjutnya, pada tahun 2009, Pemkab Muba kembali melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.
Atas lahan tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 6 April 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, yang tercatat sebagai aset milik Pemkab Muba dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) dan masuk dalam aplikasi E-BMD.
Namun, pada tahun 2015 muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/05/II/2015 atas nama Marzikum dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan tersebut.
Berdasarkan SPH tersebut, yang bersangkutan memanfaatkan lahan dengan menjualnya dalam bentuk kavling kepada masyarakat. Bahkan, saat ini diketahui telah berdiri sejumlah rumah warga di atas tanah yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Serasan Jaya kecamatan sekayu Musi Banyuasin.
Padahal, pihak swasta tersebut diketahui tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







