Revisi UU ITE atau Siber Sosmed Untuk Kepastian Hukum dari Sisi Korban

Nasional1312 Dilihat

Jakarta, PosKita.id – Penambahan delik kejahatan siber yang menggunakan sosial media yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE, dikritisi oleh anggota DPR RI.

“Saya berharap revisi kedua ini bukan saja soal efektivitas dari proses tindakan hukum yang akan diberikan bagi setiap pelanggar undang-undang ITE tapi yang paling penting adalah konsistensinya”, kata Yan Permenas Mandenas anggota DPR RI di Jakarta, Selasa, (22/11/2022)

Artinya konsistensi ini harus mengatur azas kepastian hukum guna untuk memberikan jaminan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan sekaligus akan jadi rujukan, relevan, serta komitmen bagi semua pihak.

“Karena kalau saya lihat proses hukumnya misalkan regulasinya sudah baik tapi jikalau tak dilaksanakan maka itu akan menimbulkan biaya yang cukup besar bagi korban atau penuntut”,katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *