Jangan sampai orang berpikir daripada menuntut pelanggaran kasus ITE, lebih baik mungkin saya menggunakan cara lain, entah kompromi atau lain-lain, imbuhnya.
Untuk itu, revisi ini nanti harus dilihat secara menyeluruh sehingga nanti pada saat revisi ketiga ada perubahan yang signifikan setelah di evaluasinya pelaksanaan UU yang sekarang. Agar pengguna siber mendapatkan ruang yang adil dan azas kepastian hukum yang tegas.
“Dengan kata lain, pemidanaannya benar-benar yang bisa memberikan efek jera bukan kompromi. Selama ini kan juga memang ada tindakan hukum tapi kan juga banyak hal yang dikompromikan,”paparnya. Oce







