Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Sabu dan Ekstasi, Ini Jumlahnya 

Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi Kamis (23/11/2023). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 1,6 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 10 butir.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender yang disaksikan langsung oleh para tersangka sebanyak 8 orang beserta pihak kejaksaan tinggi Sumsel, Bidhumas, Propam hingga pengacara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari delapan orang tersangka hasil ungkap kasus dibulan Oktober hingga november 2023.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,6 Kg sabu dan 10 butir ekstasi. Dalam pemusnahan ini kami menghadirkan para tersangka, dan turut disaksikan dari pihak kejaksaan tinggi, Bidhumas, Propam dan lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Tri, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari lima laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Sebagai bentuk transparansi sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan memanggil para tersangka untuk membuktikan keaslian barang haram tersebut.

“Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus segera di musnahkan,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *