Aceh Perketat Larangan Bukber bagi ASN dan Tenaga Kontrak

ACEH, News1267 Dilihat

Aceh, PosKita.id – Pemerintah Provinsi Aceh melarang para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1422 H/2021 M.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Taqwallah MKes pada apel bersama di halaman kantor gubernur provinsi Aceh, Jumat (16/4).

Sekda Aceh itu juga menjelaskan bahwa tujuan kenapa dilarang para ASN dan seluruh tenaga kontrak itu bukan untuk menghambat atau memutuskan tali silahturahmi diantara mereka, melainkan bertujuan untuk mencegah dan memutukan mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi Aceh.

“Semua harus paham dan tidak mensalah Artikan kenapa kebiasaan ini kita larang, kita juga akan memberikan sanksi jika masih ada yang melanggar, terutama para SKPA agar ikut mematuhi himbauan ini,” kata Taqwallah.

Hal ini juga sesuai dengan instruksi gubernur Aceh No.05/INSTR/2021 Tentang larangan halal bi halal serta buka puasa bersama selama Ramadan 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *