Palembang, Poskita.id — Sidang perkara perdata Nomor 253/Pdt.G/2025/PN Plg kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Kamis, (21/05/26) Khusus dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan risalah lelang objek jaminan hak tanggungan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan ahli hukum perdata, hukum perikatan, dan hukum jaminan, yakni Dr. Nurdjihad, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa tindakan kreditor yang melakukan addendum kredit dengan substansi berbeda dari perjanjian awal dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Menurut ahli, perubahan substansial dalam addendum kredit tanpa memperhatikan ketentuan hukum jaminan dapat berdampak terhadap keabsahan pelaksanaan eksekusi jaminan, termasuk proses pelelangan objek hak tanggungan.
“Apabila addendum tersebut mengubah pokok perikatan dan bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Turiman, S.H., M.H. selaku penasihat hukum Penggugat usai persidangan.
Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan objek jaminan yang telah dieksekusi dan dilelang oleh Bank Mandiri selaku Tergugat I dalam perkara aquo.
Pihak Penggugat menilai adanya kredit baru dan sejumlah addendum yang dibuat oleh kreditor telah melanggar prinsip hukum jaminan serta berimplikasi pada cacatnya proses eksekusi hak tanggungan yang dilakukan.
Selain itu, salah satu kuasa hukum Penggugat dari JHW Law Firm, Widodo, S.H., menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dalil gugatan perbuatan melawan hukum terhadap proses eksekusi dan pelelangan objek sengketa.
Menurutnya, aset yang dijaminkan dalam APHT dan SHT bukan berada pada pokok perjanjian kredit yang macet atau tidak sesuai dengan perjanjian yang mengikat jaminan tersebut.
“Fakta-fakta persidangan hari ini semakin memperkuat dalil gugatan kami terkait dugaan cacat dalam proses eksekusi dan pelelangan objek sengketa,” katanya.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada agenda kesimpulan para pihak setelah para Tergugat dan Turut Tergugat tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara aquo.














