Palembang, Poskita.id — Didampingi tim kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Aiptu FN tiba di gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel Senin (25/3/2024).
Aiptu FN langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus penusukan dan penembakan yang dilakukannya terhadap debt collector yang terjadi di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2023) sore.
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan kliennya datang ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait kejadian viral yang dilakukannya terhadap debt collector yang akan menarik paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall pada Sabtu yang lalu.
“Kami juga menyerahkan barang bukti sangkur yang digunakan saat kejadian, sangkur itu digunakan untuk membela diri dari rombongan debt collector yang jumlahnya belasan orang. Saat ini klien kami dalam proses administrasi di Bid Propam kami tidak bisa mendampinginya karena pemeriksaan internal,”kata Rizal Syamsul SH kepada wartawan Senin (25/3/2024).
Dikatakan Rizal Syamsul SH, usai kejadian kliennya tidak melarikan diri melainkan karena kondisi mental usai kejadian menenangkan diri setelah dua hari menenangkan diri baru kliennya datang ke Polda Sumsel untuk menjelaskan kejadian seutuhnya dihadapan Propam Polda Sumsel.







