Bank Tanah Dicurigai Agen Liberalisasi Agraria Untuk Komoditas

Nasional1073 Dilihat

Jakarta, PosKita.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan perhatian kusus atas pro dan kontra pembentukan Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja,

“Walau Bank Tanah diatur oleh Undang Undang tapi tidak boleh bertentangan dengan TAP MPR tentang Reformasi Agraria yang masih berlaku dan kedudukanya lebih tinggi dari Undang Undang,” katanya.

Penegasan ini disampaikan Bambang di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dikatakan, ditengah segelintir pihak menguasai lahan yang luas, sementara masih ada warga yang tidak punya tanah bahkan digusur. Sementara itu jumlah penduduk bertambah padahal luas tanah semakin menyusut untuk pemanfaatan papan atau perumahan, pangan dan industri.

“Bank Tanah yang berfungsi awal untuk distribusi tanah. Kemudian melahirkan polemik pro dam kontra. Satu sisi Bank Tanah memiliki urgensi untuk pembangunan, disisi lain yang menolak bahwa sekarang ini penggunaan izin tanah yang diterbitkan oleh negara justru tak optimal atau terlantar digunakan entah kapan”, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *