Palembang, PosKita.id – Menyiapkan menu berbuka puasa di dapur, memang butuh kejelian saat masih berpuasa ya. Apakah rasanya sudah pas atau kurang.
Inilah dilema yang dihadapi ibu-ibu, saat memasak makanan untuk berbuka puasa. Mereka harus memastikan makanan yang disajikan nanti mempunyai rasa yang pas, jangan sampai keasinan atau hambar.
Namun kendalanya, ketika berpuasa memang tidak diperbolehkan makan atau minum apapun, hingga adzan Magrib berkumandang. Lalu batalkah cicipi masakan untuk berbuka puasa?
Dalam Islam, boleh saya menyicipi makanan saat berpuasa dengan hati-hati dan seperlunya saja, tanpa menelan apapun agar puasa tetap sah.
Dilansir dari Dalamislam.com, agar tidak ragu, beginilah hukum dari mencicipi masakan saat berpuasa. Beberapa kalangan ulama 4 mazhab dalam melihat permasalahan ini, hukumnya adalah makruh bagi yang tidak berkepentingan, seperti seorang yang sedang memasak atau hendak membeli makanan/minuman tertentu.
Sayyid Sabiq pernah menyebutkan kedua hal itu dalam kitab Fiqh as-Sunnah. Di mana, makruh bagi yang tidak berkepentingan yakni, adanya potensi tertelan ke kerongkongan tanpa disadari. Bisa juga menimbulkan nafsu makan yang kuat, karena mencicipi rasa masakan yang lezat.
Rasulullah SAW memakruhkan orang berpuasa untuk berlebihan menghirup air ke hidung ketika berwudhu.
Dalam hadist riwayat Ibnu Abi Syaibah:
“Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi madu, mentega dan semisalnya lalu memuntahkannya,”.
Hadist itu bersumber dari sahabat Ibnu Abbas dan menurut al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Ghalil yang berkualitas hasan.
Menurut para ulama, menyicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh, baik dilakukan karena kebutuhan. Namun, jika menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan tertentu , meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya makruh.
Sebagaimana disebutkan Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab:







