Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Barang Ilegal Senilai Rp 11 Miliar 

Palembang, Poskita.id — Kantor Bea Cukai Sumatera bagian Timur kembali memusnahkan barang barang ilegal milik negara yang berpotensi merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah Selasa (13/12/2022).

Adapun barang barang ilegal yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok, 1.012 pcs alat kesehatan, Sparepart, 966 pcs barang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol, 719 box obat obatan dan 83 pcs Sex Toy dengan total nilai keseluruhan barang sebesar Rp 11 miliar.

Barang barang ilegal seperti minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedangkan rokok dan barang ilegal lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan rusak.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum serta stakeholder terkait lainnya secara bersama sama menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjamin kepentingan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak higienis.

“Selain itu, barang barang ilegal ini tidak membayar Bea masuk, Cukai dan pajak sebesar Rp 21 miliar yang jika beredar dimasyarakat potensi kerugian negara sangat besar,”kata Harris kepada wartawan usai pemusnahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *