Medan, Poskita.id – Saat ini banyak pihak yang mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar merevisi dokumen R3P Tahun 2026-2028 yang dinilai tidak partisipatif, belum beriorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak dan lemah visi keberlanjutannya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan dokumen R3P Sumatera Utara pada tanggal 30 Januari 2026, dokumen yang disusun dengan sangat cepat dan menjadi R3P pertama yang masuk ke Pusat.
Masyarakat Sumut mengharapkan dokumen R3P tersebut benar-benar menjadi peta jalan pemulihan yang lebih baik. Peristiwa banjir yang terulang pada 11 Februari 2026 di Tapanuli Tengah, seperti juga banjir berulang yang terjadi di Aceh dan SUMBAR, menyadarkan kita bahwa fase “paska bencana” tidak relevan lagi.
Ternyata peristiwa bencana adalah siklus yang dapat berulang dan berpotensi berdampak massif bagi kehidupan manusia apabila kita tidak serius dalam memitigasinya.
Pada tanggal 12 Februari 2026, PESADA Perempuan Pembaharu (PESADA) bersama Konsorsium PERMAMPU dengan beberapa CSOs/LSM SUMUT yang terlibat respon bencana seperti WALHI, KKSP, YAPIDI, Yappemas, PKPA, Srikandi Lestari, Yayasan PUSAKA Nias serta dari luar SUMUT yaitu LP2M SUMBAR sebagai anggota PERMAMPU yang terdampak bencana; melakukan kegiatan refleksi “Upaya Tanggap Darurat Bencana dan Advokasi Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi” secara hybrid.








