Palembang, Poskita.id — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa Capt Bintarto M Mar selaku Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang dan Yudi Kurniawan Kawilker Karang Agung dalam penyidikan kasus korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin khususnya jasa pemanduan Senin (4/5/2026).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan Bintarto dan Yudi Kurniawan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Ya keduanya hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel,”kata Vanny Senin (4/5/2026).
Dikatakan Vanny, B dan YK dilakukan pemeriksaan hari ini mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.
“Kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada B dan YK. Keduanya diperiksa berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin,”ungkapnya.
Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel masih terus mengumpulkan alat bukti termasuk memeriksa B dan YK dalam perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak pidana korupsi.
Tiga lokasi yang telah digeledah penyidik yakni kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) sore hingga malam.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah dan mess ASN KSOP Kelas I PalembangYakni rumah YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Jalur lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan merupakan jalur strategis bagi lalu pelayaran khususnya tongkang angkutan batubara.
Di perairan ini setiap hari melintas puluhan hingga ratusan tongkang batubara. Jika satu tongkang batubara yang melintasi jembatan Lalan yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta.
Inilah yang menjadi bancakan sejumlah oknum mulai dari dinas Perhubungan, KSOP Kelas I Palembang dibawah Kawilker Karang Agung.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pungutan liar yang terjadi di lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan diduga dilakukan dengan sistematis.
“Pungutan liar ini berawal setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mana setiap kapal tongkang yang melintas dibawah jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat,”kata Ketut dalam pres rilis beberapa hari yang lalu.
Perbup inilah dimanfaatkan dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator.
Dalam praktiknya jauh dari semestinya, dimana setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dana yang dipungut seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum oknum. “Untuk potensi keuntungan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.(pfz)








