Jakarta, Poskita.id – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak untuk mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Surat tersebut bernomor HK.02.02/III/3713/2022 tertanggal, 11 November 2022.
Hingga 15 November 2022, Kemenkes RI mencatat tidak ada lagi kasus baru gagal ginjal akut pada anak.
“Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM terkait daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan,“ terang Jubir Kemenkes RI, M Syahril.













