Palembang, Poskita.id — Sandi (19) pria asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini diringkus anggota Reskrim Polsek Sako dalam kasus pencurian sepeda motor di Komplek Pusri, Perumnas Sako Palembang pada Rabu 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 15.32 WIB.
Aksi Curanmor Sandi terekam kamera CCTV dirumah korban. Dari rekaman CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasinya dan langsung ditangkap.
Dihadapan polisi Sandi mengaku ia nekat melakukan pencurian karena ingin mendapatkan uang untuk modal merayakan tahun baru tanggal 31 Desember 2022.
“Saya buka stang motornya dengan menggunakan kunci T. Setelah didapat langsung saya bawa ke Empat Lawang dengan menempuh jarak 6 jam dari Palembang, “katanya Senin (2/12/2023).
Motor hasil curian, lalu dijual di kecamatan Muara Pinang dengan harga 2 juta uangnya pun dipakai Sandi untuk jalan-jalan saat tahun baru.







