OKI, Poskita.id – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengalami pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 mencapai Rp 32 miliar oleh pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah juga diminta untuk merelokasi anggaran hingga 25 persen pada APBD 2021.
Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Munim MM mengatakan, pemangkasan DAU dan refocusing anggaran itu berakibat pada penyesuaian APBD 2021.
“Awalnya yang akan ditransfer sebesar Rp 998 Miliar, tapi setelah adanya kebijakan pengurangan maka menjadi Rp 966 Miliar ada pengurangan hingga 32 Miliar ditambah pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai 412 juta,” ungkap Mun’im, Kamis (25/2).
Adanya kebijakan ini, maka pemkab harus melakukan penyesuaian dengan jumlah anggaran yang dimiliki.
Menurut Mun’im, proses refokusing masih dibahas di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rencananya kebijakan ini juga dikoordinasikan dengan DPRD OKI.
“Berhubung masih proses, kami belum bisa sampaikan kebijakan refokusing akan selesai kapan. Yang jelas, kami siap melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.









