Deklarasi dan Kampanye Damai Pilkada Lahat Inkonstitusional

Kecurangan KPU Lahat Kontras Terlihat

 

Lahat, Poskita.id – Pilkada serentak di Sumatera – Selatan bakal segera berlangsung untuk menentukan pemimpin, sementara KPU di daerah telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk Calon Kepala Daerah. Dengan demikian, setiap Calon Kepala Daerah yang mengikuti proses pengundian sudah mendapatkan nomor urut masing-masing, dan langsung persiapan tancap gas untuk membranding citranya terhadap publik pemilih.

Menjelang jadwal resmi kampanye dibuka, KPU juga wajib mengelola waktu dan tempat sedemikian rupa agar memberikan hak kepada para kandidat untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat pemilih.

Berbeda dengan pengundian nomor urut, bisa berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya, jadwal pelaksanaan kampanye dilakukan secara nasional dan serentak. Termaktub dalam Jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024. Artinya diluar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU RI di atas, maka kampanye dilarang dilakukan karena bersifat ilegal.

Melihat pada perhelatan Pilkada di Kabupaten Lahat, merujuk kepada hal dimaksud diatas, KPU Lahat telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori administrasi dan kode etik sekaligus. Hal tersebut disinyalir dari penentuan jadwal kampanye akbar secara sepihak oleh KPU Lahat, dan jadwal yang dibuat pun tidak sesuai dengan ketentuan normatif dari KPU RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *