Jakarta, Poskita.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus memperlengkap alat bukti perkara korupsi di tubuh PT Asabri yang diduga telah merugikan negara triliunan rupiah.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, pihaknya berusaha mendalami perkara tersebut dari internal PT Asabri yang dianggap mengetahui terkait adanya tindakan korupsi.
Kali ini, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018 berinisial GP dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dengan kapasitas masih sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” kata Leonard, Kamis (22/4).
Tak hanya eks pejabat PT Asabri, sejumlah nama pejabat perusahaan investasi yang diduga terlibat dalam mega korupsi PT Asabri juga masuk dalam daftar pemeriksaan saksi. Mereka antara lain MR selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas, kemudian DAP selaku Fund Manager PT. Corfina Capital 2016-2018, SS selaku Presiden Direktur PT. Korea Investment Sekuritas Indonesia dan DA selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama.
Sementara itu, di kesempatan lainnya, Leonard juga mengungkapkan, tim penyidik kembali berhasil mendapatkan aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri.
Dimana, sebuah Hotel bernama Mandarin Regency yang berdiri di atas lahan 7. 360 M2 di Batam turut disita penyidik
Ini merupakan aset Bentjok (Benny Tjokrosaputro) yang disita untuk kesekian kalinya. Sekaligus menambah nilai aset yang sudah dari 9 tersangka Skandal Asabri, yang menurut Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, akhir pekan lalu sudah mencapai Rp10, 5 triliun.
Kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi di bidang keuangan dan investasi terbesar selama Republik berdiri senilai Rp23, 7 triliun.
Namun, Leonard belum dapat menaksir nilai 6 bodsng tanah seluas 7. 360 M2 dan di atasnya berdiri Hotel Mandarine.
“Terhadap aset tersebut baru akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” katanya, di Jakarta, Rabu (21/4).
Sama halnya, dengan Tan Kian dalam pembangunan Apartemen South Hills dimana 18 Unit Kamar South Hills telah disita. Sebelumnya, dalam Skandal Jiwasraya juga disita 41 Unit kamar.
Dalam pembangunan South Hills diduga Bentjok adalah penyedia lahan.
Beberapa waktu lalu, sebuah Hotel di Pontianak dan Solo serta Mall berhasil juga disita Kejagung.
Leonard menjelaskan penyitaan 6 bidang tanah dan hotel di atasnya dilakukan, setelah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam No: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021.
Enam lahan tersebut, terdiri 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640, di Kota Batam seluas 6.184 M2.
Lalu, 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 seluas 104 M2, 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 seluas 82 M2.
Kemudian, 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 seluas 82 M2, 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 seluas 826 M2.
Terakhir, 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 juga, di Kota Batam seluas 82 M2.
Informasi terkini, tim penyidik masih melacak aset tersangka Komut PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT. Jakarta Investor Emiten Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT. Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (RSM)