Palembang, Poskita.id – anggota DPRD Muara Enim Berinisial KT dan anaknya Berinisial RA ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim. pada Rabu, 18 Februari 2026.
Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
“Bahwa uang tersebut bersumber dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, ungkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,Siaran pers Rabu (18/02/26)
Usai penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen-dokumen, telepon genggam, serta sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” papar Vanny
Menurut Vanny, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diterima tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui bahwa uang tersebut diduga telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih. Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah apabila ditemukan keterkaitan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap tersebut.
Kejati Sumsel mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik (RPS)







