Palembang, PosKita.id – McDonald’s yang merupakan jaringan restoran waralaba yang mengembangkan bisnisnya di Sri Lanka, kini tinggal kenangan.
Pasalnya, McDonald;s pusat menggugat secara hukum pemegang waralaba lokal, atas tuduhan higienitas yang rendah. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Komersial Kolombo memerintahkan semua geral McD di Sri Lanka ditutup mulai dari tanggal 24 Maret 2024 hingga 4 April 2024 mendatang.
Perusahaan pusat McD menuduh pemegang waralaba lokal di Sri Lanka tidak bisa memenuhi standar kebersihan internasional yang sudah ditetapkan.







