Palembang, Poskita.id — Petugas Dishub Kota Palembang menggembok tujuh unit mobil yang parkir dibahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang Kamis (4/2/2024).
Selain digembok petugas juga memberikan sanksi tilang kepada pengemudi karena melanggar dan parkir sembarangan.
Kepala Unit Patroli Dishub Kota Palembang Yanto mengatakan operasi penertiban parkir liar ini dilakukan dikawasan dan titik rawan kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
“Karena adanya kendaraan yang parkir dibahu jalan membuat arus lalu lintas terganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Untuk menghindari hal itu, pengemudi ataupun pemilik mobil harus sadar agar tidak parkir dibahu jalan,”ujar Yanto.
Bagi pemilik mobil yang masih memarkirkan mobil dipinggir jalan akan diberikan sanksi tilang.







