Dit Res Narkoba Polda Sumsel Gerebek Gudang Miras 9-10 Ulu

Palembang, Poskita.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK dan Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan SE menggerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1.

Pada penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.

Kegiatan penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan yang salah satunya dari Dit Res narkoba Polda Sumsel.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK menyampaikan bahwa penggerbekan dilakukan di dua lokssi berbeda.

Dengan modus sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah di lakukan pengembangan disebuah rumah kontrakan didalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek.

Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *