Palembang, Poskita.id — Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial RA (23), warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas dalam operasi dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Kamis malam (26/3/2026) hingga Jumat dini hari (27/3/2026).
Tersangka pertama kali diamankan di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, sekira pukul 20.30 WIB, setelah anggota dibuntuti secara intensif.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 43,00 gram yang disimpan dalam tas sandang kecil warna hitam dan dibungkus lakban cokelat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim langsung melakukan pengembangan cepat ke rumah tersangka di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Dari penggeledahan dirumah tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan seberat bruto 12,77 gram yang disimpan di dalam tas kecil berbentuk roda, berikut timbangan digital dan satu bal plastik klip transparan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 55,77 gram sabu, terdiri dari empat paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone.
Keberhasilan operasi dua titik ini menunjukkan pola kerja bandar yang memisahkan stok berjalan dengan stok cadangan di rumah, sebagai upaya menghindari deteksi aparat.
Dengan strategi pembuntutan dan pengembangan cepat yang dilakukan Unit 4 berhasil membongkar seluruh rangkaian penyimpanan dalam satu malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan operasi ini merupakan bagian dari strategi menghentikan bandar narkotika di level distribusi menengah hingga besar.
“Tersangka kami buntuti, kami amankan, lalu langsung kami kembangkan ke rumahnya. Hasilnya lebih dari 55 gram sabu berhasil kami sita dari dua lokasi sekaligus. Ini adalah pola kerja tegas Ditresnarkoba Polda Sumsel: tidak berhenti pada satu titik, tetapi membongkar seluruh stok dan jaringan,”kata Yulian Sabtu 28/3/2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menyasar bandar, bukan hanya pengedar kecil.
“Polda Sumsel fokus menyerang simpul distribusi utama. Bandar yang menguasai stok besar menjadi target prioritas kami. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar narkotika untuk bergerak di Palembang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan jaringan pemasok dan distribusi lanjutan, termasuk penelusuran komunikasi digital dari perangkat telepon genggam tersangka.(pfz)








