Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap kurir sabu yang membawa 480 gram sabu dikawasan Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Tersangkanya adalah Eman Sawiran alias Herman warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang sabu 480 gram yang diamankan hendak dikirim ke Air Itam Kabupaten Pali.
Namun belum sempat serbuk haram tersebut dibawa ke Pali, Herman keburu ditangkap polisi pada 25 Mei 2023. Herman pun kini harus mendekam ditahanan Polda Sumsel.
Hingga akhirnya barang bukti sabu seberat 480 gram milik tersangka Herman dimusnahkan bersama barang bukti sabu dan ekstasi milik tersangka lainnya dengan total 1030 gram sabu dan 439 butir pil ekstasi.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan dideterjen setelah tercampur dimasukan kedalam pembuangan tinja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya berjumlah 1030 gram sabu dan 439 butir pil ekstasi barang bukti ini hasil ungkap kasus dibulan Mei hingga Juli 2023 dengan 13 orang tersangka ada 8 Laporan Polisi. Empat LP berasal dari Palembang dan sisanya ada di Muba dan Banyuasin.
Berdasarkan pengakuan para tersangka kata Sandi mereka hanya sebagai kurir yang disuruh mengantarkan barang.







