Tio juga menegaskan, walau pun DKPP hanya menerima laporan secara pasif, tetapi DKPP juga telah memeriksa beberapa perkara yang mempunyai perhatian publik. “Kami berharap, sistem demokrasi di Indonesia ke depan agar lebih baik,” kata dia.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan yang transparan dan berkeadilan terhadap dugaan pelanggaran etik serta perlunya upaya meminimalisir pelanggaran demi menjaga tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Seminar menghadirkan narasumber terkemuka seperti Prof Dr Iza Rumesten RS SH MHum, Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya, jurnalis Muzhar Apandi SIP MSi dari TVRI Sumsel, serta Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) Divisi Perencanaan Data dan Informaai, Abu Yamin .
Diskusi ini membahas berbagai tantangan dan solusi dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi SH MH, menyatakan kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Termasuk dalam persiapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memastikan integritas penyelenggara, meminimalisir praktik politik uang, dan menangkal berita hoaks. Diharapkan Pemilu 2029 dapat berjalan lancar dan berintegritas,” kata Dedeng.
Dengan terlaksananya kerja sama dan seminar nasional ini, DKPP dan Universitas Sriwijaya berkomitmen melanjutkan program edukasi, penelitian, dan pengembangan kapasitas guna mendukung demokrasi yang berkelanjutan dan pemilu yang akuntabel di Indonesia. (FA)







