DPRD Prov.Sumsel bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023

ADVERTORIAL357 Dilihat
Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, bersalaman dengan Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, S.H, M.S.E didampingi Pj. Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH

Palembang, Poskita.id – DPRD bersama Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023, hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian badan anggaran DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov.Sumsel tahun anggaran 2023 hari ini (3/7/2024).

Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, Memimpin Rapat Paripurna didampingi Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, S.H, M.S.E

Keputusan bersama ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan pada fraksi-fraksi di DPRD Prov. Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 3 Juni 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait tanggal 7 s.d 21 Juni 2024 serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel dari tanggal 26 Juni s.d 2 Juli 2024 dan hari ini Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.

DPRD Prov.Sumsel bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, S.H, M.S.E serta Pj. Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *